Sabtu, 24 September 2011

KRIMINALISASI PENCUCIAN UANG DAN STRATEGI PEMBERANTASANNYA


KRIMINALISASI PENCUCIAN UANG
DAN STRATEGI PEMBERANTASANNYA


I.                        PENDAHULUAN
Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut, Henry Every, dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp5.671.250.000). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya, dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian dimana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Namun istilah money laundering baru muncul ketika Al Capone, salah satu mafia besar di Amerika Serikat, pada tahun 1920-an, memulai bisnis Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini dipilih karena menggunakan uang tunai yang mempercepat proses pencucian uang agar uang yang mereka peroleh dari hasil pemerasan, pelacuran, perjudian, dan penyelundupan minuman keras terlihat sebagai uang yang halal. Walau demikian, Al Capone tidak dituntut dan dihukum dengan pidana penjara atas kejahatan tersebut, akan tetapi lebih karena telah melakukan penggelapan pajak. Selain Al Capone, terdapat juga Meyer Lansky, mafia yang menghasilkan uang dari kegiatan perjudian dan menutupi bisnis ilegalnya itu dengan mendirikan bisnis hotel, lapangan golf dan perusahaan pengemasan daging.
Uang hasil bisnis illegal ini dikirimkan ke beberapa bank-bank di Swiss yang sangat mengutamakan kerahasian nasabah, untuk didepositokan. Deposito ini kemudian diagunkan untuk mendapatkan pinjaman yang dipergunakan untuk membangun bisnis legalnya. Berbeda dengan Al Capone, Meyer Lansky justru terbebas dari tuntutan melakukan penggelapan pajak, tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
 Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.
Perbuatan pencucian uang tersebut adalah sangat membahayakan baik dalam tataran nasional maupun internasional, “mengapa demikian?” jawabnya adalah karena pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak. Selain itu, nominal uang yang dicuci biasanya luar biasa jumlahnya, sehingga dapat mempengaruhi neraca keuangan nasional bahkan global, dan kejahatan ini menurut R. Bosworth Davies, dapat menekan perekonomian dan menimbulkan bisnis yang tidak fair, terutama kalau dilakukan oleh pelaku kejahatan yang terorganisir.
Pelaku kejahatan ini menurut David A Chaikin, motifasinya hanya ingin menikmati akses yang ada untuk mendapatkan keuntungan dan mengubah uang mereka menjadi sah. Perbuatan seperti ini semakin meningkat manakala para pelaku menggunakan cara-cara yang lebih canggih (sophisticated crimes) dengan memanfaatkan sarana perbankan ataupun non perbankan yang juga menggunakan teknologi tinggi yang memunculkan fenomena cyber laundering. Berdasarkan hal tersebut di atas, Indonesia pada tahun 2002 telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang yaitu dengan diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).
Bermula dari payung hukum inilah perhatian terhadap praktik pencucian uang di Indopnesia nampak meningkat, meskipun sebelumnya sempat terjadi polemik mengenai perlu tidaknya segera melakukan kriminalisasi terhadap kejahatan pencucian uang.

II.   KRONOLOGIS SEJARAH KEJAHATAN PENCUCIAN UANG DAN ALASAN PEMBERANTASANNYA
Dilihat dari konsep perbuatannya, sebenarnya pencucian uang sudah lama ada. Paling tidak hal itu sebagaimana dilakukan oleh para Bangsawan Perancis. Pada abad XVII membawa harta kekayaan ke Swiss, pihak Perancis menyatakan mereka membawa dana pelarian dan para Bangsawan termasuk para pedagang kemudian menyembunyikannya di Swiss dengan dibantu pihak Swiss dan selanjutnya dapat digunakan dengan aman. Demikian juga harta yang dibawa oleh Bangsa Yahudi dari Jerman ke Swiss pada masa Hitler.
Kemudian pada sekitar Tahun 1930-an Al Capone dan Gang Mafia lainnya melakukan perbuatan menyembunyikan hasil kejahatanya (perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penjualan gelap minuman keras). Untuk mengelabuhi pemerintah, para mafia mendirikan perusahaan binatu (landromat), untuk mencampur hasil kejahatan mereka sehingga tidak dicurigai terlibat kejahatan. Oleh karena belum ada ketentuan anti pencucian uang maka pada waktu itu mereka hanya terjerat dengan ketentuan pengelakan pajak (taxevasion).
Sebenarnya disinilah merupakan awal inspirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara Internasional dan Konvensi PBB Tahun 1988. Dilihat dari sisi prosesnya pencucian uang dapat dilakukan dengan cara tradisional dan modern. Ini membuktikan bahwa pencucian uang sudah terjadi sejak lama. Cara modern pada umumnya dilakukan dengan tahapan placement, layering, dan integration. Sedangkan cara tradisional yang terkenal dilakukan di China. India dan Pakistan, melalui suatu jariangan atau sindikat etnik yang sangat rahasia. Di China dilakukan dengan memanfaatkan semacam bank rahasia atau disebut hui (hoi) atau The Chinese Chip (Chop), di India dilakukan melalui sistem pengiriman uang tradisional yang disebut hawala, dan di Pakistan disebut hundi. Cara-cara tersebut telah dilakukan sejak lama dan diyakini sampai sekarang masih berlangsung.
Dari uraian di atas timbul pertanyaan “mengapa uang hasil kejahatan harus dicuci sebelum digunakan?” Motivasi untuk mencuci uang hasil kejahatan paling tidak karena ada beberapa kekhawatiran para pelaku akan berhadapan dengan petugas pajak, atau akan dituntut oleh penegak hukum atau bahkan juga hasil kejahatan itu akan disita. Maka dengan melakukan pencucian uang pelaku kejahatan akan aman dalam menikmati hasil kejahatannya dan juga mempermudah menghilangkan hubungan pelaku dengan hasil kejahatan tersebut dan ini sangat membahayakan baik secara nasional maupun global.
Menghadapi kejahatan keuangan yang awalnya hanya dari hasil narkotika komunitas internasional melahirkan United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psichotropic Subtances (Vienna Drug Convention 1988). Konvensinya ini sebenarnya merupakan puncak dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan sejenisnya yang pada dasarnya berawal dari kegagalan internasional dalam meberantas kejahatan narkotika. Upaya penanganan masalah narkotika tersebut sudah dimulai sejak disahkannya International Opium Convention of 1912, yang diikuti dengan 13 instrumen internasional lainnya dan berpuncak pada konvensi 1988 merupakan titik kulminasi untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan berkaitan dengan narkotika dan psikotropika.
Melalui konvensi ini upaya internasional terhadap masalah narkotika dan zat-zat psikotropika tidak lagi diarahkan semata-mata pada kejahatannya tetapi lebih pada hasil kejahatan berkaitan dengan obat-obat bius tersebut. Konvensi inilah yang pertama memberikan keharusan untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang bagi negara-negara yang telah meratifikasinya. Pada perkembangannya pencucian uang tidak saja untuk pemberantasan hasil kejahatan dari narkotika tetapi juga dari sejumlah kejahatan lain seperti kejahatan terorganisasi, korupsi, terorisme, perjudian dan lain-lain yang menghasilkan jumlah uang yang besar.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa anti pencucian uang selain bertujuan memberantas kejahatan pencucian uang itu sendiri, juga untuk memberantas kejahatan-kejahatan lain yang menghasilkan harta kekayaan. Selain itu Drug Convention juga melahirkan International Anti money Laundering Legal Regime. Regim ini pada intinya dibentuk untuk memerangi drug trafficking dan mendorong agar negara-negara dimanapun di dunia ini segera melakukan kriminalisasi pencucian uang.
Selian itu regim ini juga berupaya untuk memantau dan mengatur aktivitas dan hubungan internasional tertentu, menetapkan norma-norma, peraturan dan prosedur yang disepakati dalam rangka mengatur ketentuan anti pencucian uang. Selain itu regim ini juga menjembatani dan mengurangi disparitas di antara perbedaan sistem hukum yang ada pada negara-negara di dunia ini, selanjutnya menentukan arah kebijakan untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang dengan standart tertentu yang tetap memberikan tempat untuk kedaulatan hukum masing-masing negara. Kemudian muncul juga grup-grup antar negara seperti Financial Action Task Force 1989 (FATF).
Dengan semangat dan atas inisiatif PBB dalam menanggulangi kejahatan pencucian uang, maka FATF mengadopsi pendekatan multi – disipliner terhadap masalah pencucian uang dan sekaligus merekomendasikan kebijakan kekuasaan pembuatan hukum, lembaga keuangan dan penegakan hukum. Selain tersebut di atas lahir pula berbagai badan seperti Caribbean Finacial Action Task Force 1990, Convention On Laundering, Search, Seizure an Confiscation of The Proceed From Crime (Council of Europe), 1990, Council Directive Of The Use of Ther Financial System for The Purpose of Money Laundering(91/308/EEC), June 1991, Organization of Americas State (OAS) 1992, Interpol, Summit of the Americas (1995) serta Asia Pacific Group dan Egmond Group.

III.                  PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Kejahatan pencucian uang adalah bersifat internasional, maka diperlukan suatu standart pengaturan dan persepsi yang sama dan bersifat internasional pula untuk ditempatkan pada suatu sentral pengaturan. Dengan demikian, dalam melakukan kriminalisasi ditentukan terlebih dahulu bentuk model Law on Money Laundering mana yang akan dianut di Indonesia, yang tentu saja disesuaikan dengan sistem hukum serta kondisi keseluruhan yang ada pada Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, terdapat beberapa model, misalnya yang dibuat oleh United Nation International Drug Control Programme (UNDCP) yang ditujukan bagi negara-negara berdasarkan tradisi Civil Law System dan Model Laundering and Proceed of Crime Bill yang diperuntukan bagi negara-negara berdasarkan Common Law System. Selain itu terdapat model lain yaitu model Amerika Serikat yang diikuti oleh berbagai negara dan juga PBB. Karena model Amerika tersebut menjangkau pengaturan yang bersifat nasional maupun internasional.
Kemudian dalam membuat ketentuan anti pencucian uang perlu ditentukan definisi, karena hal ini akan menyangkut implikasi dan kadang menimbulkan delima. Implikasi tersebut antara lain bahwa dari divinisi menunjukkan rumusan delik, palaku, serta unsur obyektif dan subyektifnya Dengan awal pengaturan anti pencucian uang di Indonesia yang banyak kelemahan, maka dalam amandemen pertama definisi yang sebelumnya tidak dicantumkan, maka dicantumkan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 yang isinya sebagai berikut : “Pencucian uang adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau manyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”.
Dari definisi tersebut di atas, tampak ciri dari kejahatan ini, yaitu bahwa kejahatan ini bukan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Pencucian uang merupakan kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime). Penentuan core crime dalam pencucian uang pada umumnya disebut sebagai predicate offence atau unlawful actifity atau predicate offense, yaitu menentukan jenis kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses pencucian uang.
Selain itu dalam kejahatan pencucian uang terdapat dua kelompok pelaku yaitu kelompok yang berkaitan langsung dengan core crime yang disebut principle violater dan kelompok kedua yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan core crime misalnya penyedia jasa keuangan, baik lembaga perbankan maupun non perbankan, akuntan atau bahkan para lawyer. Kelompok kedua ini disebut sebagai aiders atau abettors.
Dari difinisi tersebut dikembangkan menjadi dua kreteria yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 dan 6) dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Pencucian Tang (Pasal 8 dan 9), yang masing-masing Pasal tersebut adalah :
Pasal 3 :
(1)     Setiap orang yang dengan sengaja :
a.         Menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyediaan jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b.        Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain.
c.         Membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan atas namanya maupun atas nama pihak lain;
d.        Menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain;
e.         Menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain;
f.          Membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, atau
g.         Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud untuk meyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 Juta dan paling banyak 15 Milyar. Unsur obyektif (actus reus) dari pasal 3 tersebut sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut diduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.

Pasal 6 :
(2)     Setiap orang yang menerima atau menguasai :
a.         Penempatan;
b.        Pentransferan;
c.         Pembayaran;
d.        Hibah;
e.         Sumbangan;
f.          Penitipan;
g.         Penukaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 15 milyar.
Unsur obyektif Pasal 6 tersebut adalah menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Sedangkan unsur subyektif atau mens reanya adalah mengetahui atau patut diduga bahwa harta kekayaan yang didapat merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian dalam UUTPPU juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang, yaitu : Pasal 8 yang isinya sebagai berikut : Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250 Juta dan paling bannyak Rp. 1 milyar.
Adapun Pasal 13 ayat (1) yang ditunjuk oleh Pasal 8 tersebut adalah sebagai berikut : Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut :
a.         Transaksi keuangan mencurigakan;
b.        Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

Unsur obyektif atau actus reus dalam Pasal 8 tersebut adalah tidak menyampaikan laporan kepada PPATK, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja. Sedangkan unsur subyektifnya adalah sengaja.
Pasal 9 : Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah 100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya serta yang dibawa ke dalam atau keluar wilayah NKRI dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100 Juta dan paling banyak Rp. 300 juta. Dalam Pasal 9 ini unsur obyektifnya (actus reus-nya) adalah tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta atau lebih atau uang asing yang nilainya setara yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah NKRI.
Hal ini perlu dipahami bahwa uang itu tidak harus berasal dari kejahatan, yang penting adalah kewajiban melaporkan ke Bea Cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1). Perumusan Pasal 8 dan Pasal 9 yang menunjuk rumusan perbuatan Pasal 13 dan tujuan pelaporan ke lembaga yang diatur dalam Pasal 16 terlalu jauh, sehingga menyulitkan dalam penerapan. Subyek hukum Pasal 3, 6 dan Pasal 9 adalah orang perseorangan dan/atau koorporasi, sedangkan subyek hukum Pasal 8 adalah penyedia jasa keuangan.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang terdapat suatu inovasi yang menarik yang merupakan langkah progresif yaitu dibentuk badan investigasi yang bersifat independen maupun tidak independen yang disebut sebagai Financial Intellegence Unit (FIU). Beberapa negara mengatur FIU berada di bawah kepolisian antara lain : Austria, Jerman, Hongaria, Lithuania, New Zealand, Portugal, Singapura, Swedia, dan lain-lain. Untuk Indonesia badan ini disebut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tugasnya mengumpulkan dan memproses informasi yang berkaitan dengan kecurigaan terindikasi pencucian uang.
Selanjutnya informasi tersebut dianalisis, kemudian hasil analisis ini dikirim kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut ke tahap penyidikan. Nampaknya pengertian inteligen hanya bagian dari fungsi inteligen polisi atau dalam fungsi inteligen justisia (law inforcment-oriented intelligence) seperti yang melekat pada polisi dan jaksa.
Dilihat dari sudut pandang teori dan filosofi pembentukan FIU adalah sebagai jalan tengah atas keberadaan badan investigasi pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terutama bank. Karena pada awalnya pelaku banyak menggunakan jasa bank untuk mencuci uangnya, maka diperlukan badan khusus untuk investigasi sebelum masuk penyidikan. Apabila badan ini diserahkan pada pihak bank dikhawatirkan akan ada upaya terlalu melindungi nasabah dan kepentingan bank itu sendiri. Namun jikalau investigasi langsung diserahkan kepada kepolisian dikhawatirkan berdampak buruk bagi bank. Hal ini antara lain kalau polisi kerap kali masuk bank, maka kepercayaan masyarakat bisa terganggu.
Bank selalu sangat berhati-hati menjaga rahasia nasabah dan kepercayaan nasabahnya merupakan faktor yang sangat penting, sementara polisi berpandangan bahwa segala sesuatu yang mencurigakan berkecenderungan untuk ditindajklanjuti dan dijadikan tersangka sebagai suatu cermin sikap antusiasme profesionalitasnya. Terkait dengan upaya pemberantasan pencucian uang Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diharuskan diterapkan Know Your Customer (KYC) sebagai langkah prefentif dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan kewajiban lain.

IV.                  PENEGAKAN HUKUM DAN LINGKUP MASALAHNYA
Penegakan hukum terhadap ketentuan UUTPPU di Indonesia sejauh ini masih relatif rendah, walaupun Indonesia telah memiliki perangkat penegakan anti pencucian uang selama ini. Namun implementasi ketentuan ini masih akan menghadapi beberapa hambatan baik dari sisi peraturan, penegakan, maupun cara pandang masyarakat terhadap tindak pidana pencucian uang.
Apabila kita lihat dari sudut substansi masih terdapat celah, misalnya ketentuan tentang larangan structuring (smurfing) dalam UUTPPU tidak diatur secara tegas. Structuring atau semurfing adalah cara yang dipakai oleh pelaku untuk memecah-mecah transaksi guna menghindari kewajiban pelaporan. Seharusnya larangan structuring (split of transaction) untuk meghindari kewajiban pelaporan atas transaksi sejumlah Rp.500 Juta tidak dirumuskan dengan tegas dan juga seharusnya berada dalam pasal tersendiri. Namun hal ini hanya tersirat dalam Pasal 13 (1) huruf (a). Mencermati hal ini nampaknya kurang tepat dan kelihatannya menyalahi prinsip hukum pidana yaitu : nullum crimen sine lege stricta, sebab menurut hemat penulis rumusan hukum pidana harus tegas dan terbatas. Sebab pengaturan sebagaimana Pasal 13 tersebut akan menyulitkan dalam pembuktian dan menimbulkan permasalahan dalam persidangan.
Berkaitan dengan masalah nominal jasa pengacara, sama sekali tidak diatur, ini artinya bahwa pengacara yang menerima honor atas jasa pembelaan terhadap pelaku pencucian uang, sebenarnya bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 6, dan ini sesuai dengan ex turpi causa non oritur action. Sebab kalau dibiarkan akan berdampak buruk, yaitu bisa menimbulkan keengganan bagi pengacara untuk membela, sementara pembelaan bagi pelaku dengan ancaman pidana di atas 5 tahun mutlak harus ada pembela. Apabila masalah ini tidak segera diatur tidak mustahil dalam proses persidangan akan menimbulkan kebingungan tersendiri. Hal ini dapat dilihat pengalaman dari beberapa negara terhadap persoalan ini ditentukan oleh UU untuk meyisihkan sebagian dari hasil kejahatan sepanjang jumlahnya sesuai dengan kewajaran.
Mengatur hal ini tidak sama sekali dimaksudkan untuk memberikan toleransi untuk turut serta menikmati hasil kejahatan tetapi lebih pada menjaga hak pembela atas prestasi atau jasa yang telah diberikan dan untuk itu harus dilakukan pemikiran penerapan penegakan hukum secara progresif.
Dijumpai pula kelemahan lain pada UUTPPU, yakni mengenai pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian (the shifting of the burden of proof) pada tahap pemeriksaan pengadilan. Ketentuan ini sebenarnya sangat membantu jaksa dalam hal sulitnya membuktikan bahwa harta kekayaan berasal dari kejahatan. Namun tidak satupun pasal yang mengatur bagaimana seandainya si pelaku tidak dapat membuktikan bahwa hartanya tidak berasal dari kejahatan. Berbagai kelemahan dalam UU ini telah diagendakan dalam amandemen yang kedua, meski demikian, nampaknya belum juga memberikan pencerahan.
Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan pencucian uang juga sangat ditentukan oleh kinerja PJK. Untuk itu, PJK harus benar-benar terlatih untuk menengahi adanya suspicious transaction yang pada dasarnya sangat berkembang modusnya. Selain itu tentunya mereka harus juga menyadari bahwa berbagai ketentuan dalam UU ini bisa menjerat mereka menjadi pelaku apabila mereka tidak memahami keharusan yang diatur dalam UUTPPU, terutama berkaitan dengan kewajiban pelaporan serta larangan-larangan yang ada seperti anti tipping off yang intinya bahwa mereka dilarang menyampaikan pada nasabah bahwa rekening nasabah sedang dilakukan penyelidikan.
Bentuk kejahatan yang relatif baru berkaitan dengan pencucian uang, paling tidak ada dua masalah besar dalam pelaksanaan penegakan hukum anti pencucian uang, yaitu kerahasiaan bank dan pembuktian. Sementara ada keharusan bagi mereka untuk memberikan informasi kepada penegak hukum apabila diminta, tetapi sebaliknya tidak boleh memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada nasabah.
Ketentuan ini berarti pula bahwa kerahasiaan bank harus diperlonggar artinya bahwa kerahasiaan dan peraturan kehati-hatian tidak melarang untuk pemenuhan ketentuan peraturan ini. kendala yang mendasar terhadap peraturan anti pencucian uang datang dari nasabah atau konsumen yang mempunyai right to privacy yang mendapat perlindungan dari hukum tentang kerahasiaan bank. Hal ini karena adanya kewajiban bank untuk merahasikan keuangan nasabah di satu sisi dan kepentingan informasi tentang keuangan yang terlibat kriminal disisi lain (no crime can be solved without information). Pernyataan tersebut sangat tepat bila dikaitkan dengan dilema tersebut di atas.
Masalah informasi catatan keuangan seseorang (personal Financial Information) dan penegakan hukum yang sudah sejak lama diperdebatkan dan mengenai informasi keuangan seseorang digambarkan sebagai permasalahan klasik antara hak individual seseorang (individual‘s right to privacy) dan kepentingan penegakan hukum untuk mendapatkan akses pada bukti-bukti yang sangat penting (law enforcement‘s need for access to potentially vital evidence). Lebih lanjut dijelaskan bahwa disatu sisi perlindungan hak individu seseorang seharusnya sangat dilindungi, namun disisi lain sebetulnya catatan tentang cek, penggunaan kartu kredit, kebiasaan belanja merupakan gambaran tentang kegiatan atau dinamika keuangan seseorang merupakan informasi yang sangat penting bagi penegakan hukum, hal ini tidak mengherankan karena informasi keuangan seseorang merupakan urat nadi keberhasilan penegakan hukum dalam melakukan investigasi.

Kendala terbesar dalam penegakan hukum tentang tindak kejahatan pencucian uang adalah mengenai persoalan pembuktian yang harus dilakukan Jaksa. Pada persoalan ini terdapat dua hal prinsip dalam setiap penuntutan pencucian uang yang merupakan tugas jaksa. Pertama, tentang pemahaman unsur-unsur tindak pidana pencucian uang yang sangat rumit. Permasalahan akan semakin meningkat manakala melibatkan penggunaan jasa wire system, hal ini nampaknya dikarenakan tuntutan efisiensi, kecenderungan ekonomi, teknologi dan tuntutan kebutuhan pasar terbuka.
Kedua, saat ini di hampir semua negara telah menerapkan wire transfer system secara internal antar bank dan lembaga keuangan. Ini merupakan cara untuk memindahkan dana illegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum, dimana sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail. Cara ini juga sering disebut sebagai Electronic Fund Transfer (EFT) atau Cyber Payment. Pada umumnya unsur yang harus dibuktikan dalam ketentuan anti pencucian uang adalah meliputi unsur subyektif (mens rea) dan unsur obyektifnya (actus reus) mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud).
Kedua hal tersebut berkaitan dengan bahwa terdakwa mengetahui dana tersebut barasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. Pembuktian inipun sulit, sebab apabila terdakwa telah sedemikian rupa hebatnya untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Untuk itu, benar-benar harus didukung dengan berbagai faktor terutama dari perilaku dan kebiasaan perilaku, inilah pentingnya penegakan hukum progresif. Sehubungan dengan beban pembuktian jaksa yang berat tersebut juga harus dipahami oleh hakim untuk mengembangkan circumtancial evidence karena kalau tidak tentu akan sulit sekali. Terlebih lagi bahwa Indonesia belum berpengalaman dalam pemutusan perkara pencucian uang, maka hakim harus memahami semangat pemberantasan pencucian uang.

V.                     PENUTUP
Latar belakang kriminalisasi pencucian uang yang terjadi di Indonesia adalah karena didorong oleh tekanan internasional. Sehingga meskipun ketentuan anti pencucian uang telah dibuat dan bahkan telah diamandemen. Namun dalam praktiknya ternyata dihadapkan oleh persoalan-persoalan teknis yang sangat sulit.
Sehubungan dengan kesulitan tersebut di atas, maka untuk berhasilnya pemberantasan pencucian uang, mau tidak mau segenap aparat penegak hukum, penyedia jasa keuangan (PJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polisi, Jaksa dan Hakim harus memiliki mental yang tangguh dan didukunmg oleh profesionalitas yang tinggi. Di samping tidak terjebak pada legalistik-positivistik, namun lebih dari itu harus berprinsip pada paradigma penegakan hukum progresif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar