Minggu, 25 September 2011

CYBERPORN


CYBERPORN
 (Studi Tentang Aspek Hukum Pidana Pornografi Di Internet, Pencegahan dan Penanggulangannya)


Teknologi informasi menimbulkan tindak pidana berupa pornografi di internet (cyberporn).  Hampir 80 % gambar di internet adalah gambar porno.  Dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi diperoleh hasil bahwa bagi hukum pidana Indonesia yang bersumberkan pada KUHP, persoalan cyberporn secara teoritis merupakan persoalan yang berkaitan dengan penafsiran dari Pasal 282 dan Pasal 283 yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Persoalan praktis berkaitan dengan kemampuan aparat penegak hukum berupa kemampuan penguasaan materi hukum dan teknis komputer/ internet. Pencegahan dan penanggulangan cyberporn ini secara integral harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait, yaitu anggota masyarakat, pengakses, pemilik atau pengusaha warung internet dan aparat penegak hukum.





A.                     Latar Belakang
Perkembangan Internet yang pesat dimungkinkan karena adanya kemajuan yang dicapai dalam bidang teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer.  Kedua teknologi itu berkembang karena didorong oleh teknologi mikro elektronika, material dan perangkat lunak.  Kimia, fisika, biologi dan matematika mendasari ini semua.
Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas-batas antar negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan gagasan di kalangan ilmuwan dan cendekiawan di seluruh dunia.  Internet membawa kita kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan Cyberspace.  Istilah ini yang pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fiksi ilmiahnya “Neuromancer” ini menampilkan realitas virtual (virtual reality), dunia maya, dunia yang tanpa batas, di mana penghuninya dapat berhubungan dengan siapa saja dan di mana saja.
Cyberspace menawarkan manusia untuk "hidup" dalam dunia alternatif. Jagat raya cyberspace telah membawa masyarakat dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan seperti teleshoping, teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual museum, cybersex, cyberparty dan cyberorgasm.
Proses cybernation yang menimbulkan harapan akan kemudahan, kesenangan dan kesempatan itu ternyata tidak selamanya demikian karena dalam cyberspace juga terdapat sisi gelap yang perlu kita perhatikan sebagaimana yang dikatakan oleh Neill Barrett dan Mark D. Rasch bahwa internet mempunyai sisi gelap, sebagai sarana yang mendukung kejahatan, dimana 80% gambar di internet adalah gambar porno.
Cyberporn atau pornografi di internet itu merupakan salah satu dari sisi gelap itu. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 282 dan pasal 283 KUHP, Hukum pidana Indonesia melarang pornografi dalam bentuk apapun. Makalah ini akan berusaha mengungkapkan tentang relevansi hukum pidana yang ada sekarang dengan cyberporn dan bagaimana pencegahan dan penanggulangannya baik bagi pengakses maupun pengelola warung internet maupun pengusaha jasa layanan internet lain.

B.                     Pandangan Hukum Pidana Terhadap Persoalan Cyberporn
Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dan men-dasar pada tatanan sosial dan budaya dalam skala global.  Dengan menggunakan internet, pengguna dimanjakan untuk berkelana menembus batas kedaulatan suatu negara, batas budaya, agama, politik, ras, hirarki, birokrasi dan sebagainya.  Hal ini oleh Jessica Lipnack dan Jeffrey Stamps merupakan smash the boundaries, tear down the hierarchy and dismantle the bureaucracy.  Internet juga menjadi sarana yang baik bagi masyarakat dalam pekerjaan, di rumah maupun di tempat-tempat pelayanan publik lainnya.
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.  Setidak-tidaknya dengan memperhatikan definisi tentang cyberspace dari John Perry Barlow, cyberspace lebih luas dari sekedar hubungan melalui internet.  Ketika kita sedang menelpon atau membaca buku, ada ruang yang muncul (yang juga dinamakan cyberspace oleh Barlow), tetapi ruang yang tercipta itu tidak mungkin untuk berinteraksi secara real-timeJohn Suler menganggap bahwa cyberspace adalah ruang psikologis, dan sebagai ruang psikologis, keberadaannya tidaklah tergantung pada batas-batas konvensional mengenai keberadaan benda berwujud.




Ruang psikologis itu ternyata membuka peluang bagi para penjahat, tak terkecuali para penyaji dan para netter yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang bersifat porno.  Tidaklah dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat.
Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu porne yang berarti pelacur dan grafi yang berasal dari kata graphien yang artinya ungkapan.  Ada tiga definisi dari pornografi menurut Marra Lanot, yaitu:
a.     Definisi pornografi dari sudut pandang konservatif yang menganggap semua penggambaran telanjang adalah pornografi.
b.     Definisi pornografi berdasarkan pendekatan liberal yang menganggap pornografi adalah sesuatu yang baik-baik saja karena merupakan aspek seksualitas kita.
c.      Definisi yang muncul dari pendekatan feminis yang muncul di tahun 1970-an dan 80-an yang menganggap pornografi adalah presentasi baik secara verbal maupun gambar dari perilaku seksual yang merendahkan atau kasar dari satu atau lebih pelaku.
Pornografi bersifat relatif, artinya tergantung pada ruang, waktu, tempat dan orangnya serta kebudayaan suatu bangsa.  Bahkan dalam lingkungang suatu bangsa sendiri, terjadi variasi pengertian pornografi itu, misalnya antara suku Aceh dan Bali, Minahasa dan Bugis terjadi perbedaan yang mencolok sekali.
Pornografi tradisional biasanya dilakukan melalui media lama seperti buku, majalah, film dan videotape.  Kehadiran Internet dan cyberspace memberi warna dalam persoalan pornografi. Pornografi di internet berkaitan dengan possessing, creating, importing, displaying, publishing and/or distributing pornography.  Pornografi di internet berkaitan dengan isi atau content dari situs yang disajikan kepada pengaksesnya, sehingga Convention on Cybercrime dari Uni Eropa mengkategorikan pornografi ini dalam kategori Content-related offences yang terdapat dalam Title 3, article 9. 
Setidak-tidaknya ada empat pendapat yang berkaitan dengan pornografi sebagaimana disimpulkan oleh Jonathan Blumen yaitu:
a.     Pornography is bad because it is violence and oppression (Catharine Mackinnon)
b.     Pornography must be tolerated for free speech reasons (Nadine Strossen)
c.      Pornography is good, liberating, allows us to grow as sexual beings (Wendy McElroy)
d.     Pornography is absolutely bad by religious commandement or other rule arising from a morality of prohition.



Jaringan komunikasi global interaktif melalui fasilitas internet relay chat (chattiny) dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi tentang cerita ataupun gambar pornografi (baik untuk sisi gelap maupun sisi terang dari pornografi) atau disebut juga cybersex.  Ada dua bentuk dari cybersex dalam ruang chatting, yaitu Computer mediated interactive masturbation in real time dan Computer mediated telling of interactive sexual stories (in real time) with the intent of arousal.
Pornografi dapat merangsang timbulnya tindak pidana lain.  Penelitian dari Ninuk Widyantoro membuktikan hal tersebut. Penayangan pornografi "pada saat yang tepat" dapat membangkitkan gairah seksual yang meningkat dan menuntut penyaluran segera, tetapi sering sulit dilaksanakan.  Apabila mekanisme sensor lemah, penyaluran dilaksanakan tanpa memikirkan resiko bagi dirinya maupun bagi orang lain.  Violent pornografi merupakan perangsang yang kuat bagi penerimanya, yang apabila dilaksanakan akan dapat mengakibatkan pelecehan seksual yang berdampak berat.
Internet pada dasarnya diciptakan untuk kebaikan, seiring berjalannya waktu internet juga menjadi alat yang mempermudah kejahatan.  Setidak-tidaknya hal itu tercermin dari apa yang dikatakan Jonathan Blumen bahwa “The Internet is “dangerous” because it is a medium for the instantaneous and uncontrolled transmission of ideas.”
Hukum pidana kita yang bersumber pada KUHP sebenarnya telah mengatur persoalan pornografi dalam Pasal 282 dan 283. Dari segi historis, terlihat bahwa KUHP kita dirancang bukan untuk mengantisipasi perkembangan internet seperti sekarang ini.  KUHP dibuat pada tahun 1881 sedangkan Internet mulai dikembangkan pada akhir tahun 1950-an dan awal 1960-an.  Perbedaan jarak yang panjang dan landasan berfikir dari pembentuknya dengan keadaan yang berkembang pada saat ini menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam penerapan KUHP terhadap persoalan cyberporn.  Penulis dalam hal ini hanya akan membatasi pada persoalan teoritis berupa peninjauan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi dan perkembangannya melalui internet serta penafsiran terhadap isi pasal tersebut.
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan hal di mana sebenarnya peraturannya sudah ada tetapi penafsirannya belum sampai pada atau tidak ditujukan kepada permasalahan yang muncul kemudian, maka persoalan sebenarnya terletak pada masalah penafsiran dari isi undang-undang itu.  Hal ini menjadi tugas ilmu pengetahuan hukum pidana untuk memberikan penafsiran di antara peraturan dan peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat.  Permasalahan ini muncul atau terjadi pada kasus cyberporn.
Dalam KUHP, pornografi merupakan kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid) yang termuat dalam Pasal 282-283.  Tindak pidana pornografi berkaitan dengan adat kebiasaan yang berhubungan dengan kelamin (seks) seseorang. Perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam Pasal 282 KUHP baik yang terdapat dalam ayat (1), (2) maupun (3) dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
a.     menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan dan sebagainya;
b.     membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;
c.      dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh di dapat.


Berdasarkan pasal tersebut dan penafsiran mengenai makna pornografi dalam masyarakat, terjadi perubahan-perubahan yang menggeser makna kata tersebut. Pergeseran makna yang disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi seharusnya mengubah penafsiran terhadap unsur delik pornografi.  Jika menggunakan penafsira lama, maka layar komputer yang dimiliki oleh rental komputer, perkantoran maupun pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai makna di muka umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 282 KUHP.  Sebenarnya apa yang dikatakan sebagai di muka umum dalam hal ini harus ditafsirkan secara lebih luas dengan pendekatan teknologi informasi itu sendiri.
Gambar, tulisan ataupun cerita-cerita jorok yang telah ditulis atau dibuat oleh pembuatnya telah disebarluaskan dalam dunia informasi global yang bernama internet.  Dalam dunia maya di mana lalu lintas informasi bergerak dengan sangat cepat (information superhighway), gambar, tulisan dan cerita-cerita jorok terbang ke segala penjuru mencari pengakses yang ingin melihat atau membaca informasi tersebut.  Dalam hal ini gambar atau tulisan atau cerita jorok itu sebenarnya ada di sekitar kita dalam gelombang bit-bit yang tidak terlihat oleh mata, sepertinya jauh tetapi sebenarnya dekat.
Sebenarnya apa yang terlihat atau terpampang di layar monitor teleh memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam delik pornografi, tetapi peraturan hukum pidana kita tidak dapat menjangkau ke sana yang disebabkan karena penafsiran yang ada terhadap pasal tersebut masih terkungkung dengan makna lama tentang pornografi.  Persoalan ini merupakan persoalan yang muncul pada tahap teoritis yang berimplikasi pada tahap praktis di mana aparat penegak hukum belum atau tidak dapat bergerak jika tidak ada legitimasi dari para akademisi di samping kemampuan yang bersifat teknis dari teknologi informasi.
Melihat maraknya cyberporn ini maka pandangan hukum pidana yang daad-daderstrafrecht, yang berusaha melindungi masyarakat menjadi tidak bermakna karena nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dibiarkan rusak oleh perbuatan-perbuatan para pemilik situs porno.  Nilai-nilai religius, adat istiadat ketimuran yang memandang tabu hal-hal yang berkaitan dengan tubuh perempuan menjadi terlepas dari jari tangan masyarakat.



C.                     Peran Warung Internet (Jasa Layanan Internet) Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 menetapkan Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). di Indonesia yang tertuang dalam INPRES No. 6 Tahun 2001.  Dalam INPRES tersebut terlihat bahwa warung internet (warnet) merupakan ujung tombak untuk mencapai tujuan yang diinginkan di samping warung telekomunikasi (wartel). Teknologi warung internet memungkinkan masuk ke desa-desa terpencil di pegunungan maupun di pantai asal ada infrastruktur telekomunikasi meskipun mungkin tidak sebaik di perkotaan.
Kemudahan membuka warung internet menyebabkan orang berlomba-lomba menekuni usaha ini.  Keuntungan yang ditawarkan dari bisnis warung internet memang menjanjikan karena dengan membuka beberapa line saja, sudah dapat dihitung berapa keuntungan yang akan masuk.  Mereka yang melihat peluang bisnis di bidang warung internet ini kebanyakan adalah orang-orang kota atau mereka yang berada di perkotaan.
Konsumen terbanyak dari pengguna warnet adalah mahasiswa, siswa SMP, SMU/SMK, pegawai/karyawan dan masyarakat umum.  Kebanyakan dari mereka menggunakan internet kebanyakan untuk chatting, membaca surat kabar, melihat gambar porno, dan sedikit yang memanfaatkannya untuk penelitian. Keinginan untuk melihat gambar porno dari internet merupakan daya tarik bagi pengguna untuk mengakses internet. Sedemikian mudahnya untuk mengakses situs porno sehingga bagi warnet ini merupakan daya tarik tersendiri, tetapi bagi masyarakat yang masih memegang nilai-nilai ketimuran dan religius tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan. Nilai-nilai budaya dan religi yang sebenarnya dapat menjadi sarana kontrol, tidak lagi menjadi sarana yang ampuh untuk itu.
Untuk mencegah dan menanggulangi maraknya pengakses situs porno, maka hukum pidana dapat digunakan untuk sebagai alat meskipun hanya bersifat pengobatan simptomatik.  Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).  Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”.
Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal.  Upaya penanggulangan kejahatan yang integral mengandung arti pula bahwa masyarakat dengan seluruh potensinya harus dipandang sebagai bagian dari politik kriminal.



Dalam persoalan pornografi di internet, penggunaan sarana penal tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya kemandegan dalam penafsiran unsur-unsur dalam pasal tentang pornografi.  Di samping itu adalah kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno.  Selain itu adalah keengganan hakim-hakim kita untuk mendobrak tradisi lama yang legism oriented dengan pendekatan baru yang mengedepankan searching for turth and justice.
Melihat sarana penal yang tidak lagi efektif dalam pencegahan dan penanggulangan cyberporn ini, maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan menggunakan sarana non penal yaitu dengan melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat seperti pengusaha warnet/jasa layanan internet, masyarakat dan pengguna itu sendiri.  Koordinasi ini sulit dilakukan karena terjadi pertentangan di antara komponen masyarakat tersebut.  Pada satu sisi pornografi merupakan daya tarik dari internet (pengusaha warnet) yang berharap keuntungan akan datang dan pada sisi lain dari keinginan masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai kemasyarakatan dan kebudayaan.
Untuk mencapai tujuan bersama berupa keinginan untuk memberantas pornografi, maka harus ada kompromi di antara mereka. Masyarakat berkeinginan agar pornografi di internet dapat ditekan sehingga dampak buruk yang muncul tidak akan membahayakan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi tugas bersama antara anggota masyarakat, pengakses, orang tua (terutama yang anaknya senang main internet dan juga dirinya sendiri), pengusaha atau pemilik warnet dan aparat penegak hukum.
Selain menjadi ujung tombak dari kerangka pemberdayaan teknologi telematika, warung internet juga merupakan ujung tombak dari para para penikmat situs-situs porno.  Dalam konteks pencegahan dan penanggulangan cyberporn ini, pengusaha atau pemilik warnet menghadapi dilema. Dilema-dilema tersebut adalah:
a.     situs porno merupakan daya tarik yang luar biasa dan menjadi alasan anak muda untuk mengenal dan menikmati internet; dan bagi pengusaha ini merupakan icon keuntungan;
b.     adanya larangan atau himbauan bagi penunjung untuk tidak mengakses situs porno akan menurunkan jumlah pengunjung;
c.      untuk mengontrol pengguna internet agar tidak memasuki situs porno agak susah karena pemakai internet di warnet juga banyak dan langkah ini memerlukan tenaga yang berarti lebih jauh adalah tambahnya pengeluaran;
d.     pembatasan usia pengunjung juga akan semakin memperparah dan mem-persulit pemasaran yang akibat lebih jauh adalah bangkrutnya warnetnya;
e.     tidak semua pengusaha atau pemilik warnet mempunyai kemampuan untuk memasang software yang mampu menyaring situs-situs mana yang boleh dibuka.
Meskipun dalam situs porno itu selalu ada klausul yang menyebutkan “jika anda belum berusia 18 tahun maka anda dilarang membuka lembar berikutnya”, tetapi larangan itu tidak berlaku karena pengaksesnya dapat saja mengaku berusia lebih dari 18 tahun meskipun sebenarnya ia berusia 15 tahun.  Jadi persoalannya tidak hanya terletak pada anggota masyarakat yang merasa nilai-nilai kemasyarakatan dan religiusnya terganggu, pengusaha atau pemilik warung internet yang merasa terancam keuntungannya, tetapi juga kontrol diri dari si pengakses atau pengguna itu sendiri juga perlu dilibatkan.
Bagi para pemilik personal computer yang terhubung ke internet (dan juga para warnet yang mampu untuk itu) ada beberapa software yang dapat digunakan untuk menyaring situs-situs mana yang tidak boleh dibuka oleh mereka yang belum cukup umur.  Software yang dimaksud bernama W-Blokcer.  Selain software tersebut masih ada software lain yang juga bisa digunakan yaitu Surf Watch, NetNanny dan Cyberpatrol.
Dari hal tersebut di atas dapat terlihat bahwa usaha untuk pencegahan dan penanggulangan cyberporn secara non penal dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosial budaya (berupa ikut campurnya mereka-mereka yang terlibat dalam bisnis layanan jasa internet) dan secara teknis atau techno prevention berupa penambahan software-software tertentu pada perangkat komputer yang digunakan untuk akses ke internet.

D.                     Penutup
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a.     Hukum pidana Indonesia berorientasi pada daad-dader strafrecht. Orientasi ini membawa akibat bahwa dalam persoalan cyberporn, yang terutama untuk dilindungi adalah nilai-nilai kemasyarakatan dan keagamaan.  Perlindungan terhadap nilai-nilai itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya berbagai kendala yang dihadapi.
b.     Warung internet merupakan ujung tombak dalam kerangka pemberdayaan pengembangan teknologi telematika dan para pengakses untuk melihat situs-situs porno.  Dalam kerangka pencegahan dan penanggulangan cyberporn ternyata bukan hanya warnet yang perlu berperan karena masing-masing pihak perlu turut campur sehingga keinginan bersama di antara pemilik atau pengusaha warnet, masyarakat dan pengguna internet dapat tercapai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar